Pakai Sabu, Warga Riau Ditangkap Polsekta Kotapinang

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kian meresahkan Masyarakat. Pelaku diamankan saat hendak berusaha melarikan diri dari pantauan polisi. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Kota Pinang, Ipda Gunawan Sinurat, pada rilisnya.

Dijelaskan Kanit, pada hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wib, mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang sering terjadi transaksi sabu dan sangat meresahkan masyarakat. 

BACA JUGA  Jual Chip Higgs Domino, Pedagang Kelontong Diringkus

“Menanggapi informasi itu, saya bersama tim mendatangi lokasi dimaksud dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika hendak diamankan, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap”, jelas Kanit.

Lanjut Kanit, pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam saku celananya dan dilakukan introgasi, bahwa tersangka bernama Deka alias Dedek (33), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Namun, setelah keluar penjara atas kasus 365 (perampokan atau pencurian dengan kekerasan) menjalani hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2018 lalu, tersangka menetap tinggal di Kota Pinang. 

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Labusel

“Tersangka membeli sabu dari B di jalan Kampung Baru, Kota Pinang dan melakukan pengembangan untuk menangkap B ke rumahnya namun B tidak ditemukan. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsekta Kota Pinang “, akhir Kanit. (Samuel)

BACA JUGA  Diduga Edarkan Sabu, Warga Sungai Manau Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru