Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area kembali berhasil mengungkap kasus tindak kriminal yang menjadi momok masyarakat dan sekaligus respon cepat perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Jean Calvijn Simajuntak.
Begitu viral di media sosial (medsos), dua pria beraksi mencuri pagar rumah warga di Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Kecamatan Medan Denai, Tekab Polsek Medan Area segera menyelidiki walau korban belum melapor.
Aksi kedua pelaku terekam cctv, tampak saat itu kondisi tengah hujan pada Sabtu (18/10/2025) malam, sekira pukul 20.30 Wib.
Dari rekaman cctv, petugas mencoba memprofiling pelakunya, sembari korban diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Korban, Carlo Satria Marda (27), mengaju mengalami kerugian Rp2,9 juta karena pagar besi berukuran 1,2 x 1 meter miliknya diangkut kedua pelaku menggunakan becak bermotor (betor).
Tak lama polisi berhasil menangkap pelaku ‘rayap besi’ Joko Prayetno yang merupakan residivis. Pelakupun diberi hadiah dengan ditembak di kedua kakinya.
“Dari rekaman cctv korban mengenali salah seorang pelaku dengan nama panggilan Kakek,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Selasa (21/10/2025).
Joko Prayetno alias Kakek (32) yang diketahui merupakan warga Jalan Denai, Gang Pinang Raya berhasil dibekuk petugas di Jalan Denai sekitar Simpang Jalan Mandala Bypass, Senin (20/10/2025) sekira pukul 22.00 Wib kemarin.
“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama dua temannya berinisial D (29) dan B (23). Peran tersangka membuka paksa pagar dan menyimpannya di pinggir parit di dekat rumahnya dengan niat akan menjualnya,” sebutnya.
Usai tersangka menggasak pagar tersebut, ia kemudian berpisah dengan kedua temannya D dan B di simpang Pasar Sukaramai. Ketiga pelaku kemudian membawa masing – masing hasil curiannya.
Untuk pengembangan, petugas membawa tersangka menunjuk lokasi sekaligus mengambil barang bukti pagar yang dicurinya. Pagar tersebut pun berhasil diamankan.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali membawa tersangka untuk pengembangan. Namun, dalam perjalanan dan melintas di Jalan Mandala Bypass, tersangka yang sudah di dalam mobil mencoba melarikan diri.
“Tersangka membuka pintu belakang mobil dan melarikan diri ke arah Jalan Tangguk Bongkar. Lalu, kita berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun pelaku tidak menghiraukannya,akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka,” terang pria yang baru lulus mendapatkan gelar doktornya tersebut.
Eks Kanit Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini mengungkapkan tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditangkap oleh Polrestabes Medan, beberapa tahun yang lalu.
“Tersangka mengaku merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Yang bersangkutan ditangkap Polrestabes Medan tahun 2016 dan telah bebas pada tahun 2020,” tandasnya.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









