Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.
Informasi dihimpun, selepas menguras peralatan rumah korbannya AS (54) dengan total Rp8.000,000, Tersangka Andi (36) ini sempat menjadi buronan Polisi selama dua belas hari.
Pemuda pengangguran itu pun kemudian berhasil ditangkap di salah satu tempat di Jalan R.A Kartini, Kelurahan, Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Minggu (5/10/25) sekitar pukul 1: 30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan, Selasa (7/10/2025) mengatakan tersangkanya merupakan warga Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai.
Tersangka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara membuka pintu rumah yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
“Tersangka beraksi pada Selasa (23/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB dan mencuri
barang – barang korban berupa mesin genset Listrik, Stabilisator Listrik, 6 gulung kabel Listrik, 2 Tabung Gas 3 kg, mesin alat pengisap air,” beber Ipda Ruslan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti berupa dua unit mesin yaitu genset dan Stabilisator listrik diamankan di Mapolsek Datuk Bandar. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









