Mantan Camat Pangkatan Labuhanbatu Tak Laksanakan Rekomendasi BPK RI

- Editorial Team

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 79/LHP/XVIII.MDN/ 12/2022, tanggal 30 Desember 2022 merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan Camat Pangkatan periode sampai dengan 13 April 2022 untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp. Rp610.627.500.

Kasus ini terkait dengan pelaksanaan MTQ saat itu.

Dihadapan Tim Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati Labuhanbatu melalui Camat Pangkatan sudah sependapat dengan apa yang disampaikan Tim BPK dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pelaksana untuk menindaklanjutinya.

Namun faktanya sampai berita ini diturunkan pengembalian itu belun ada, lantaran Hulwi, mantan camat yang tak mau memberikan jawaban klarifikasi yang otentik.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, 2 Warga Riau Diringkus Polsek Panai Hilir

Kelebihan pembayaran sebesar Rp610.627.500 terdiri dari belanja sewa pemondokan Rp125.090.000, belanja makan minum Rp221.074.000, belanja sewa peralatan Rp226.713.500.

Kemudian belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur jasa desain interior Rp25.000.000 dan belanja pakaian Nasyid Rp12.750.000.

Hal ini menurut BPK disebabkan oleh Camat Pangkatan selaku PA tidak cermat dalam melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Juga PPK SKPD dan bendahara pengeluaran tidak cermat dalam melakukan verifikasi
kebenaran material belanja yang ditagihkan serta PPTK menyajikan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.

BACA JUGA  Kadis Pendidikan Langkat Ditahan Kejatisu

Ratama Saragih pengamat kebijakan publlik dan anggaran mengatakan, jika pejabat penyelenggara negara yang menggunakan anggaran negara terindikasi merugikan negara maka secara hukum haruslah mempertanggungjawabkannya.

Apalagi sudah ditemukan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan keuangan negara yang sumber hukumnya adalah hukum formil.

“Oleh karenanya jika pejabatnya tak mengindahkan rekomendasi BPK maka sepatutnya lah aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan atau Kepolisian segera menyiapkan surat perintah pebyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA  Camat Lumut Kesal pada Kades Masundung Karena Pecat Sekdes

Sayangnya hingga saat ini Hulwi belum dapat dikonfirmasi. ( M Rajagukguk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru