Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap dua tersangka warga Riau yang hendak edarkan sabu di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (38) dan LGP (23), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat bruto 2,84 gram, 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,16 gram, plastik klip kosong, 1 unit handphone OPPO A31, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor, serta barang bukti lainnya.
PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian batok speedometer sepeda motor serta di tangan salah satu tersangka.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









