Satreskrim Polresta Pekanbaru Tetapkan Seorang Pengusaha TV Kabel Tersangka KDRT

- Editorial Team

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers perihal peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa (20/08/2024).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

Menurut Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan pelaku langsung ditahan unit PPA Polresta Pekanbaru. “Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” katanya.

BACA JUGA  Kulit Mulyadi Melepuh Disiram Kopi Panas oleh Manajer PT Jala Expres

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (05/06/2024) lalu sekitar pukul 22.30 WIB dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar Kota Pekanbaru

Tersangka menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri.

“Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau,” kata Kombes Jeki

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Pembunuhan di Danau Buatan, Ini Motifnya

Diketahui saat ini korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nurselfiana (28) telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait hak asuh atas putrinya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Syahrul seusai membuat laporan atas dugaan penculikan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

BACA JUGA  Aniaya Pengepul Berondolan Sawit, Kanit Intelkam dan 2 Putranya Jadi Tersangka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru