Surabaya, TRIBRATA TV
Polsek Asemrowo menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di pasar tradisional Surabaya.
Kedua pelaku adalah Moh Samui, (43) yang tinggal di kontrakan di dalam Pasar Asemrowo, dan Bagus Fitra Lara Dinata, (27) yang tinggal di Jalan Kedurus IV, Surabaya.
Untuk Moh Samui, ia adalah pedagang ayam di Pasar Asemrowo. Agar tidak diketahui petugas saat mengedarkan narkoba, Moh Samui menyimpan sabu di dalam kaleng biskuit.
“Saat ditangkap, kami menemukan satu poket sabu dengan berat 0,42 gram,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan, Selasa (21/7/2020).
Sementara untuk Bagus, ia ditangkap saat menunggu pembeli di depan Pasar Pahing Rungkut Surabaya. Bagus menyimpan sabu disembunyikan di tisu galon.
“Ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B. Saat kami datangi rumah B, ia sudah kabur,” tandasnya.(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








