Sadis! Tak Sanggup Bayar Hutang, Kedua Kuping Warga Banda Aceh Dipotong

- Editorial Team

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar, TRIBRATA TV

Sadis, gegara tak sanggup bayar hutang,
kedua kuping M Yudi (33) digunting dua pelaku. Usai dianiaya dan digunting kupingnya, korban dibuang ke jurang.

Informasi yang didapat, pada Minggu (12/5/2024) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, korban dijemput dua pelaku, Min (34) dan Sl (33) dari rumahnya di Lamteh Ulee Kareng Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kedua pelaku

Korban dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza ke rumah pelaku Min Komplek Tiongkok di Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA  Buron Tiga Pekan, Pelaku Cabul Anak Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Di dalam rumah ini kedua tangan korban diikat ke belakang oleh pelaku Min sambil meminta korban segera mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp8 juta.

Korban mengaku tidak sanggup sehingga Min menghubungi keluarga korban untuk membayar hutang itu.

Karena belum juga mendapat jawaban pasti, sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibawa oleh pelaku ke semak- semak dekat jurang dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario.

Kali ini kaki korban juga ikut diikat oleh kedua pelaku. Saat itu pelaku Si menginjak kepala korban dan memotong telinga sebelah kiri menggunakan gunting.

BACA JUGA  Pejambret yang Resahkan Warga Ditembak Polisi

Korban tetap mengatakan belum mampu membayar hutang sehingga pelaku kembali menggunting telinga kanan korban.

Dalam keadaan tangan dan kaki terikat, tubuh korban didorong dan dijatuhkan ke dalam jurang. Setelah memastikan korban terjatuh dalam jurang kedua pelaku langsung pergi.

Beruntung, petugas Polsek Krueng Raya yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.

Dalam tempo cepat kedua pelaku berhasil diringkus, sementara korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA  Video: Sial, 3 Jam Maling ini Kejepit Pintu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru