Dua “Pemain” Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Muklis (43) dan Mahyudi alias 
Cunek alias Ucok (41) tak dapat 
berkutik begitu kena grebek personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai. 

Kedua pemain sabu ini diciduk 
secara bersamaan setelah kena “kibus” saat hendak bertransaksi. Mereka hanya bisa pasrah saat digelandang dari dalam sebuah rumah.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (21/7/2020) membenarkan penangkapan kedua pemain sabu itu. 

“Mereka ditangkap di Jalan Jenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai,” katanya.

BACA JUGA  Motif Penganiayaan Jurnalis di Labuhanbatu Karena Berita Pembuangan Sampah

Kedua tersangkanya, masing-masing Muklis (43) warga Dusun VIII, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman,Kabupaten Asahan dan Mahyudi alias C alias U (41) warga  Jalan Jinnaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Semula kedua tersangka ini diinformasikan hendak bertransaksi sabu.

Keduanya ditangkap saat sedang duduk diruang tamu rumah tersangka Mahyudi.

“Setelah melakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat  29,26 gram dan satu bungkus paket daun ganja kering seberat 1,49 gram.

BACA JUGA  5 Kali Beraksi, Bandit Ranmor Ditangkap

Selain itu, polisi menyita timbangan elektrik, bal plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet berwarna merah dan coklat serta uang tunai sebesar Rp180.000,-.

“Dari hasil interogasi, tersangka M alias C alias U mengakui barangbukti sabu itu diperolehnya dari seorang perempuan bernama Tika. Namun dalam pengembangan, si Tika ini belum dapat ditemukan,” katanya.(Eko) 

BACA JUGA  Petugas SPBU Perampas Ponsel Wartawan Ditahan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru