Deli Serdang, TRIBRATA TV
Untuk menekan pergerakan aksi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian “begal” sepedamotor dijalanan, Polsek Beringin Polres Deli Serdang membentuk tim khusus anti begal berpersonil 20 orang dan dipersenjatai, Minggu (21/7/2019).
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Beringin AKP Bambang Tarigan SH MH menjelaskan, terbentuknya tim khusus anti begal berawal dari banyaknya laporan masyarakat di wilayah hukumnya membutuhkan situasi aman saat melintas berkendara dijalan jalan umum pada malam hari. Atas pertimbangan itu, Polsek Beringin yang menaungi Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Beringin dan Bandara Kualanamu membuat kebijakan khusus untuk kenyamanan masyarakat.
“Tim ini kita persiapkan untuk mengantisipasi aksi curas, curat dan curanmor khususnya di kawasan jalan menuju Bandara Kualanamu serta titik titik lain yang dikhawatirkan jadi sasaran pelaku kriminal”, kata Bambang.
Menurut Bambang, 20 personil tim khusus anti begal yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Krisman Karo Sekali itu dipilih sesuai dengan kebutuhan. Selain tim khusus itu, pihak Polsek Beringin juga menyebar personilnya di lokasi lokasi daerah perbatasan seperti Jalan menuju Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Lubuk Pakam dan Kecamatan Tanjung Morawa.
“Itu dilakukan agar bisa menyekat masuknya pelaku kejahatan di jalanan beraksi di wilayah hukum Polsek Beringin. Kalau melawan pelaku aksi begal pasti ditembak!”, tegasnya.
Sementara itu, Herman Sagita (65) salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Beringin sangat menyambut baik dengan terbentuknya tim khusus anti begal Polsek Beringin yang diharapkan mampu mengatasi keluhan masyarakat dalam kenyamanan berkendara di jalanan.
Menurutnya, terbentuknya tim khusus itu sudah saatnya demi kenyamanan masyarakat khususnya pengendara lalu lintas pada malam hari. “Kita mendukung terbentuknya tim khusus anti begal itu untuk kenyamanan masyarakat”, kata Herman Sagita.(yan febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









