Polres Simeulue Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri

- Editorial Team

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Simeulue menggelar rekonstruksi suami bunuh istri di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Selasa (21/06/2022).

Penyidik Polres Simeulue didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sinabang menggelar rekontruksi kasus pembunuham Aisyah Pidas Minarti (40), RS (46). Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka pada Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana dalam keterangan resminya menyebutkan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian di rumah korban Aisyah Pidas Minarti di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh

BACA JUGA  Lolos dari Maut, Mulyadi Laporkan Penyerangan Brutal Senpi dan Linggis ke Polisi

Terlihat dalam rekontruksi, pelaku memperagakan 14 adegan. Mulai dari pelaku ribut mulut dengan korban sampai pelaku melakukan suatu tindakan yang membuat korban tidak bernyawa dikamar tidurnya.

“Ya, setidaknya ada 14 adegan yang kita peragakan. Pada intinya adegan pertama sampai ketujuh merupakan adegan pelaku membunuh korban, mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” ujar Iptu Rivandi Permana.

BACA JUGA  Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Setelah membunuh korban, pelaku membuang bukti-bukti dengan cara menguburkan pakaian korban dibelakang rumah. Namun jenis bukti-bukti dan alat yang dipakai pelaku tidak diuraikan dalam Keterangan yang dikirim melalui pesan WA oleh Kasihumas Polres Simeulue pada media ini, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 14;30 WIB.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (M.zeb)

BACA JUGA  Polres Rohil Tangkap Adik dan Ipar, Pelaku Pembunuhan Sadis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB