Simeulue, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Simeulue menggelar rekonstruksi suami bunuh istri di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Selasa (21/06/2022).
Penyidik Polres Simeulue didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sinabang menggelar rekontruksi kasus pembunuham Aisyah Pidas Minarti (40), RS (46). Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka pada Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana dalam keterangan resminya menyebutkan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian di rumah korban Aisyah Pidas Minarti di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh
Terlihat dalam rekontruksi, pelaku memperagakan 14 adegan. Mulai dari pelaku ribut mulut dengan korban sampai pelaku melakukan suatu tindakan yang membuat korban tidak bernyawa dikamar tidurnya.
“Ya, setidaknya ada 14 adegan yang kita peragakan. Pada intinya adegan pertama sampai ketujuh merupakan adegan pelaku membunuh korban, mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” ujar Iptu Rivandi Permana.
Setelah membunuh korban, pelaku membuang bukti-bukti dengan cara menguburkan pakaian korban dibelakang rumah. Namun jenis bukti-bukti dan alat yang dipakai pelaku tidak diuraikan dalam Keterangan yang dikirim melalui pesan WA oleh Kasihumas Polres Simeulue pada media ini, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 14;30 WIB.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (M.zeb)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









