Medan, TRIBRATA TV
Kasus pembacokan wartawan online di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) terus mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini kecaman itu datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumatera Utara, Ir Otto Oloan Tamba.
Kepada TRIBRATA TV, Jumat (20/5/2022) Otto menyampaikan rasa keprihatin dan menyesalkan atas peristiwa kekerasan yang dialami wartawan tersebut.
“Kami prihatin dan mengecam keras juga menyesalkan peristiwa kekerasan masih terjadi kepada wartawan di Sumatera Utara. Indonesia negara hukum dan bukan negara barbar, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum,” tegas Ir Otto Oloan Tamba sembari mengatakan kejadian itu diketahui dari berbagai berita yang dibaca.
Ia mengatakan, kalau ada unsur ketidaknyamanan bagi pihak lain atas profesi korban dalam pemberitaan mestinya harus ditempuh dengan cara-cara musyawarah dan diselesaikan baik-baik, bukan dengan cara kekerasan.
“Sangat menyesalkan kejadian itu, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus diusut sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” lanjutnya.
Oleh karena itu, DPD LIN Sumut mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku apa motif kekerasan tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Tapteng segera mengusut tuntas dan mengungkap peristiwa kekerasan itu,” tegasnya, sembari mengajak para insan pers untuk mengawal proses kasus ini ditangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Humisar Carles Pardede (50) wartawan media online menjadi korban kekerasan oleh Orang Tidak Kenal (OTK) di Jalan Padang Sidimpuan Kelurahan Sibuluan Baru Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 20.55 WIB.
Saat pulang kerumah diperjalanan dirinya dibacok dari arah belakang oleh OTK dengan menggunakan senjata tajam hingga merobek pipinya sebelah kanan. Akibatnya pipi korban mengalami bekas sayatan dengan 7 jahitan.
Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsek Pandan dengan Nomor : STTLP/35/V/2022/Sek Pandan/Res Tapteng/Poldasu. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









