Cara Menghindar Begal, Ini Tips Kapolrestabes Medan

- Editorial Team

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Begal adalah musuh kita bersama. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita cegah dan kita tanggulangi. Ayo lawan kejahatan.

Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat melaunching aplikasi Sobat Binmas Polrestabes Medan, Kamis (21/4/2022).

Dalam aplikasi tersebut, Kapolrestabes Medan mengatakan jangan takut bertindak melawan begal bila terpaksa untuk membela diri.

“Sebab, melawan kejahatan itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi, jangan takut bertindak melawan kejahatan bila terpaksa,” katanya.

BACA JUGA  Modus Tanya Alamat, Pengendara Vario Putih Begal Payudara

Ia juga mengajak masyarakat untuk mencegah kejahatan itu lebih utama.

“Jangan sampai kita yang menjadi pelaku kejahatannya dan jangan sampai pula kita menjadi korban kejahatan,” tandasnya.

Karenanya ia menjelaskan kepada masyarakat bagaimana tips cara ampuh terhindar dari aksi begal.

Pertama, gunakan rute atau jalan yang sering dilalui kendaraan. Kedua, hindari melalui jalan yang sepi dan gelap. Ketiga, pilih waktu yang tepat untuk berkendara.

Keempat, mengajak teman saat berkendara. Kelima, saat berkendara agar melengkapi dengan perlindungan diri seperti semprotan cabai atau merica, dan alat setrum/kejut.

BACA JUGA  Aksi Heroik Driver Ojol Lumpuhkan Begal di Surabaya

Selanjutnya yang keenam, gunakan peralatan berkendara yang lengkap, seperti memakai helm standar SNI, jaket tebal, sarung tangan dan memakai sepatu.

“Dan tips atau cara yang ketujuh agar terhindar dari aksi begal dengan memastikan mempunyai call center Polri atau petugas Polri,” pungkasnya. (zak)

BACA JUGA  Seorang Begal Sadis Diringkus Polisi, Tiga Lagi Buron

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru