Surabaya, TRIBRATA TV
Kejahatan jalanan di Kota Surabaya semakin ganas saja, biarpun personil Satreskrim Polrestabes dan jajarannya berupaya keras untuk membasmi bahkan beberapa pelaku sudah ditumbangkan, tak membuat pelaku kejahatan untuk berfikir dua kali.
Seperti yang diketahui pelaku kejahatan jenis begal sadis ini, tertangkap ketika ada perlawanan dari korbannya yaitu tukang Ojol setiba di Jl. Undaan Kulon, Surabaya.
Akibat dari aksi pembegalan itu, seorang korban driver ojek online (ojol) harus menjalani perawatan intensif di RSU Dr Soetomo dengan luka robek di bagian belakang. Korban Dimas Raka (24), warga Tenggumung Baru Selatan dibacok setelah sempat berduel satu lawan satu dengan begal sadis.
“Ya benar, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr Soetomo. Masih pengembangan. Mohon waktu,” kata Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Rabu (14/10/2020) siang ini.
Menurut informasi dihimpun kejadian berdarah itu bermula pada pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang menunggu orderan di kawasan Waru, Sidoarjo. Kemudian, mendadak pelaku menawarkan untuk diantar ke kawasan Jalan Undaan, Surabaya.
Karena tidak memiliki aplikasi online, tersangka meminta untuk pesan secara offline atau tanpa menggunakan aplikasi. Setelah sepakat harga, korban bersedia mengantarkan tersangka.
Setiba di Jalan Undaan Kulon, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam (Sajam). Dia berusaha menyerang korban hingga melukai kepala bagian belakang. Merasa diserang, korban tidak tinggal diam. Dia menghentikan laju motornya dan mengajak pelaku berduel.
Alhasil, pelaku kewalahan dengan perlawanan korban. Terlebih, saat kejadian ada sejumlah warga dan pengguna jalan lain membantu korban.
“Penangkapan tersangka, Kami dibantu warga. Dan saat ini masih proses pemeriksaan dan pengembangan,” pungkas Sutrisno.
(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









