Aksinya Dilihat Tim Intelkam, Seorang Pejambret Berhasil Ditangkap Setelah Kejar-Kejaran

- Editorial Team

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

JRS (18), salah seorang pelaku pejambretan telepon genggam di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara berhasil diringkus polisi. Sedang seorang pelaku lainnya, PT (21) melarikan diri.

Kasat Intelkam Polres Pematang Siantar AKP Bobi Vaski Pranata mengatakan aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (21/04/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Awalnya korban yang bekerja sebagai pegawai honorer bernama Ina Kusanti Purba (31) warga Damei Raya Desa Dame Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun,sedang berada di kawasan Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp6 Miliar

“Korban saat itu sedang melintas di depan Gedung Juang dan kedua pelaku menjambret korban,”kata Bobi.

Beruntung saat kejadian Tim Satuan Intelkam sedang melakukan pendeteksian di kawasan tersebut dan melihat peristiwa itu.

Tim kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelarian pelaku akhirnya berhasil dihentikan Tim Satuan Intelkam Polres Pematang Siantar itu di Jalan Diponegoro.

BACA JUGA  Jualan Sabu di Rumah, Seorang Lelaki Dijemput Polisi

“Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi yakni handphone
Samsung Type M53 milik korban dan sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik pelaku,” jelasnya

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya PT warga Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar. (Joe)

—————————————

BACA JUGA  Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Diringkus Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru