Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp6 Miliar

- Editorial Team

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 5 kg narkotika jenis sabu. Pelakunya ABH (17) ditangkap pada Senin (21/11/2022) kemarin.

Hal ini diungkapkan Direktur Ditnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo didampingi Kasubdit ll Ditresnarkoba AKBP Musliadi Mustafa dan Kabag Humas AKBP Nyoman dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022).

”Tersangka berinisial ABH berhasil diamankan pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 10.00 WITA,” kata Kombes Rickynaldo.

BACA JUGA  Sepekan, 11 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Labuhanbatu

Pengungkapan tersebut berawal dari Team Opsnal Gabungan dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu disekitar Perum Bumi Sempaja, Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemudian Tim Opsnal gabungan melakukan penyelidikan disekitar Perum Bumi Sempaja. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor N-Max biru.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan plastik hitam besar yang berisi 3 bungkus kopi Kapal Api dan 2 bungkus Teh China di dalam jok motor. Saat diperiksa bungkusan itu diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram bruto serta handphone iPhone X dengan total harga Rp6 miliar

BACA JUGA  Ini di Asahan, Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandung

Kombes Pol Rickynaldo menambahkan dengan keberhasilan penangkapan ini berarti telah menyelamatkan 5 ribu orang dengan asumsi, perorang 1 gram.(Dege)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB