Takalar, TRIBRATA TV
Kepala Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim) Kabupaten Takalar, Kaharuddin Erang menyampaikan pesan menyentuh terkait pentingnya menjaga persatuan dan nilai-nilai kekeluargaan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026).
Pesan tersebut disampaikan usai shalat Id di Desa Timbuseng. Karuddin Erang menegaskan Idul Fitri merupakan momentum yang tepat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melebur segala perbedaan dan kembali memperkuat ikatan emosional antarsesama warga.
”Idul Fitri adalah hari kemenangan kita bersama. Namun, kemenangan yang sesungguhnya adalah saat kita mampu saling memaafkan dan kembali merajut silaturahmi yang mungkin sempat renggang karena kesibukan atau perbedaan pandangan,” ujar Kaharuddin Erang
Selain menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin atas nama pribadi dan Pemerintah Desa, Kaharuddin juga menyoroti pentingnya stabilitas dan kondusivitas wilayah. Ia berharap semangat Ramadan yang baru saja berlalu dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap gotong royong dan kepedulian sosial.
”Kami di Pemerintah Desa Timbuseng berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang inklusif. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda hingga tokoh agama, untuk bersama-sama menjaga harmoni di desa kita tercinta,” tambahnya.
Suasana lebaran di Desa Timbuseng tahun ini terpantau meriah namun tetap tertib. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga tampak antusias menggelar tradisi open house dan anjangsana ke rumah kerabat, yang menjadi simbol kuatnya budaya kekeluargaan di wilayah Takalar.
Kaharuddin Erang juga mengimbau warga yang melakukan perjalanan mudik atau balik agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan. Ia berharap perayaan Idul Fitri kali ini membawa berkah dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Desa Timbuseng ke depannya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








