Deli Serdang, TRIBRATA TV
3 pria yang berpura – pura sebagai anggota kepolisian ditangkap polisi karena untuk memeras sejumlah orang yang beristirahat di bungalow Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/03/2025). Sementara seorang berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pancur Batu Kompol H.Djanuarsa mengungkapkan ketiganya, SMTGS (34), RZB (47), HTS (43). Sedang AS (40) masih diburu. Mereka memiliki pola yang terencana dalam setiap aksinya, dengan melihat dan mendatangi para korban.
Berdalih sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas, lalu menuduh korban terlibat kasus narkoba.
“Modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian, mencari-cari kesalahan korban, dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi, ” ungkap Kompol Djanuarsa
Saat korban Ahamad Revi Rinaldo (27) ingin mengambil baju di mobilnya, datang pelaku SMTGS menggunakan sepedabmotor Aerox BK 2747 AMB menarik korban dari depan kamar kemudian membawa korban ke pos jaga Bungalow.
Pelaku menganiaya korban, kemudian datang pelaku lain berjumlah 3 orang dengan menggunakan Mobil Avanza Putih, langsung menganiaya korban dibagian wajah dan dada korban, korban berteriak dan meminta tolong.
Mendengar teriakan korban, teman korban yang satu kamar dengan korban, keluar dan hendak menolong, pelaku SMTGS langsung mendatangi dan mengejar teman korban dengan sebilah pisau dan langsung menganiaya korban.
Tak puas sampai disitu, para pelaku memasukan para korban ke mobil, lalu korban bertanya “Kami mau dibawa kemana Pak” langsung pelaku RZB menjawab “Diam Kau, Kami Polisi” sambil memukul hidung korban.
Sesampainya di Perkemahan Sibolangit keempat pelaku memeras korban dengan cara mengambil uang korban. Kmudian pelaku mengatakan “Kalian mau dibawa ke kantor Polisi atau damai disini, karena ketakutan dan merasa terancam korban mengatakan “disini aja Pak” lalu pelaku meminta uang tembusan Rp30 juta.
Karena korban tidak memiliki uang, keempat pelaku membawa korban kedalam hutan Perkemahan Pramuka lalu berkata kepada korban “Telephone keluarga kalian, suruh kirim uang”. Karena ketakutan dan diancam menggunakan pisau, korban menelpon keluarga dan dikirim uang Rp3.000.000 ke M Banking korban kemudian uang tersebut dikirim ke akun Dana milik pelaku RZB.
“Begitu juga teman korban meminta uang kepada adiknya dan dikirim Rp1.000.000 selanjutnya dikirim ke dana pelaku RZB”, kata Kapolsek.
“3 Pelaku sudah kami amankan dan 1 pelaku masih kami lakukan pengejaran, kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, hasil interogasi sementara, uang hasil kejahatan mereka bagi – bagi dengan bervariasi “, ujarnya.
“Untuk para pelaku kami tangkap pada Rabu 19 Maret 2025 di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, sementara pelaku SMTGS sudah beberapa kali melakukan tindak pidana lainnya, kami akan mendalaminya”,ujar Kompol Djanuarsa. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









