Rapidin Simbolon Kecam Keras Pembunuhan Bocah SD di Deli Serdang: “Tangkap Pelakunya”

- Editorial Team

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus pembunuhan seorang bocah bernama Sulthan Ragil (10) di Yayasan Baiti Jannati yang ditikam oleh pamannya Rahmat (32) di Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang menyita perhatian dan menjadi membuat geram Ketua PDIP Provsu Rapidin Simbolon, Selasa (9/8/2022).

Bagaimana tidak, anak yang masih mengeyam pendidikan sekolah dasar kelas 6, sementara orangtuanya terlebih ibunya merantau ke Malaysia untuk bekerja.

Rapidin menegaskan melalui WA menuliskan “ini perbuatan biadab, menghabisi ponakan sendiri saat belajar di sekolah di pagi hari, sepertinya sudah diluar akal sehat!”.

BACA JUGA  Selalu Dihantui Korban, Pembunuhan 4 Tahun Lalu Akhirnya Terbongkar

Pelaku harus dihukum berat Pak, sesuai dgn perbuatannya apalagi perlakuan seorang yg dewasa kepada anak dibawah umur, tambahnya.

“Saya dengar infonya pelaku yg melarikan diri, agar secepatnya pihak kepolisian untuk mengejarnya,” tegasnya.

Ia mengaku miris melihat keadaan bocah yang dibunuh oleh sang paman, disaat ibunya mencari nafkah di negeri orang, malah anaknya dibunuh.

BACA JUGA  Manunggal dengan Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0204/DS Gelar Olah Raga Bersama

“Kok nggak ada rasa kemanusiaan sedikit pun dari pelaku pembunuhan ini. Pelaku si Rahmat harus segera ditangkap. Jangan nanti membahayakan bagi orang lain, terlebih anak dibawah umur,” kata Rapidin lagi.

Saya mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya bagi orangtua dan keluarga, ucap Rapidin.

Ia pun minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas, segera menangkap pelaku sambil menutup pembicaraan dengan TRIBRATA TV online. (Berlin Yebe)

BACA JUGA  Pembagian BLT Desa Helvetia Deli Serdang Berjalan Tertib

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB