Polres Humbahas Ringkus Tiga Pelaku Narkotika Jenis Ganja

- Editorial Team

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dari dua lokasi yaitu Desa Hutasoit II Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas dan di Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara pada Minggu (20/02/2022).

Ketiga pelaku, LS (41) beralamat Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, JS (37) alamat Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas dan BP (49) alamat Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menyatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Tim kemudian menyetop sepeda motor yang dikendarai LS dan JS. Saat digeledah ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja kering sebanyak 8 paket.

BACA JUGA  Video: Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Narkoba

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara. Petugas menangkap BP dan menemukan ganja kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak 6 paket.

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari LS diamankan 5 paket ganja kering dengan berat kotor 24,39 gram, handphone merek samsung dan sepeda motor merek revo BK 3063 NAH.

BACA JUGA  Berlatar Bisnis Barang Haram, Evin yang Hendak Dibunuh Selamat Karena Menabrak Ambulance

Sedang dari JS diamankan 3 paket gulungan plastik berisikan diduga ganja kering dengan berat 14,11 gram, handphone merek nokia dan uang Rp64.000.

Dari pelaku BP diamankan 6 paket ganja kering dengan berat 27,64 gram, handphone merek nokia dan uang Rp245.000.

Tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun sedang tersangka BP dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (tbh mora)

BACA JUGA  Atalisi Telaumbanua Tikam Go,ozatulo Hia Saat Berdoa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru