Polres Labuhanbatu Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Kades Labura

- Editorial Team

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kasus korupsi mantan Kepala Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dilimpahkan Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (10/3/2021).

Menurut Kapolres, tersangka Kamaluddin H (34) ditangkap atas tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2017 lalu dengan anggaran sebesar Rp1.345.870.877.

“Tersangka tidak merealisasikan seluruh anggaran itu, yakni seperti kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional BPD, kegiatan pembinaan PKK, kegiatan pembinaan kerukunan beragama, kegiatan pembangunan infrastruktur dan potongan pajak atas APBDes”, jelas Kapolres.

BACA JUGA  Video: Pelaku Pengeroyokan di Kedai Kopi Ditangkap Polda Riau

Akibat dari pada perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp399.019.885.

Dalam konperensi pers, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Humas, AKP Murniati, Kanit Tipikor Ipda Sopian Tampubolon dan Kasipropam Ipda IM Sipayung.

BACA JUGA  Polrestabes Medan dan Polres Madina Tangkap Provokator Unjuk Rasa Omnibus Law

Tersangka dipersangkakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20/2001 tentang perubahan UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Samuel/Messo) 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru