Satpol Airud Polres Sergai Tangkap Penjual Sabu di Kebun Sawit

- Editorial Team

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tim Satuan Polisi Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil meringkus terduga pengedar sabu di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Kamis (29/4/2020).

Pelaku yang diamankan yakni Rangga Saputra alias Rangga (33) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Rangga ditangkap di kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumahnya.

Dalam penangkapan Sat Pol Airud Sergai berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat 0,60 gram, satu klip plastik transparan kecil kosong,satu klip plastik kosong sedang dan satu pipet kecil yang sudah dimodif.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa sering terjadi jual beli narkoba di kebun sawit Dusun Tiga Desa Kuala Lama.

BACA JUGA  Pura-pura Pesan Minuman, HP Diembat

Dari informasi it petugas yang dipimpin AKP Candra Situmorang langsung menuju lokasi yang diinformasikan.

Di lokasi petugas melihat seseorang yang berada di kebun sawit itu. Karena mencurigakan gerak geriknya, tim langsung mengamankan tersangka. Namun tersangka sempat membuang barang bukti.

Saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari JL seharga Rp200.000. Ia kemudian menjualnya dalam paket kecil menjadi 5 paket yang akan dijual Rp50.000 per paketnya.

BACA JUGA  Wadansat Brimob Polda Kalteng Minta Personil Jauhi Narkoba dan Judi Online

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang untuk membeli sabu. Hasil keuntungan sabu dibelikannya lagi sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Sat Pol Airud berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk pengembangan terhadap JL namun JL tidak berhasil ditemukan,”ujar Kapolres, Jumat (1/5/2020).

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Landak di Sanggau

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Robin Simatupang.(HAKIM SITANGGANG)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB