Video: BC Tanjungpinang Tangkap Kapal Bawa Barang Tanpa Dokumen

- Editorial Team

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang memuat barang asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, Jumat (18/2/2022).

Kapal kayu (pompong) tanpa nama beserta muatan barang campuran dinakhodai HR (42). Kapal diamankan satuan petugas patroli laut Bea Cukai Tanjungpinang di wilayah perairan Lobam, Bintan sektar pukul 08.20 WIB.

Penindakan berawal dari tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang sedang melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal BC 15003.

BACA JUGA  Sering Mabuk, Pria di Humbahas Tega Cabuli Putrinya Berulangkali

Pada saat tim melakukan pengawasan, didapati kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam.

Setelah diperiksa kapal yang mengangkut barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Dari pemeriksaan awal diketahui kapal kayu itu membawa barang campuran dari Batam melalui Pelabuhan Punggur tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban,”ucap Tri, Humas Bea Cukai Tanjungpinang itu, Senin (20/2/2022).

BACA JUGA  Demi Beli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Selanjutnya tim Bea Cukai menyegel dan menahan kapal kemudian dibawa ke KPPBC TMP Tanjungpinang.

“Dugaan sementara kapal melanggar Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021, “kata Tri.

“Terkait hasil penindakan yang masih dalam dugaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Tri (M.HOLUL)

—————————————

BACA JUGA  Dibangun Portugis dan Belanda, Gedung Rutan Tanjungpinang Berusia 156 Tahun

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!