Video: BC Tanjungpinang Tangkap Kapal Bawa Barang Tanpa Dokumen

- Editorial Team

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang memuat barang asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, Jumat (18/2/2022).

Kapal kayu (pompong) tanpa nama beserta muatan barang campuran dinakhodai HR (42). Kapal diamankan satuan petugas patroli laut Bea Cukai Tanjungpinang di wilayah perairan Lobam, Bintan sektar pukul 08.20 WIB.

Penindakan berawal dari tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang sedang melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal BC 15003.

BACA JUGA  Polres Nias Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

Pada saat tim melakukan pengawasan, didapati kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam.

Setelah diperiksa kapal yang mengangkut barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Dari pemeriksaan awal diketahui kapal kayu itu membawa barang campuran dari Batam melalui Pelabuhan Punggur tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban,”ucap Tri, Humas Bea Cukai Tanjungpinang itu, Senin (20/2/2022).

BACA JUGA  Tekab Tangkap Pemilik 9, 4 Gram Sabu

Selanjutnya tim Bea Cukai menyegel dan menahan kapal kemudian dibawa ke KPPBC TMP Tanjungpinang.

“Dugaan sementara kapal melanggar Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021, “kata Tri.

“Terkait hasil penindakan yang masih dalam dugaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Tri (M.HOLUL)

—————————————

BACA JUGA  Anjing K-9 Bea Cukai Batam Tangkap Sabu 552 Gram dari Penumpang KM Kelud

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru