Polres Nias Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

- Editorial Team

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Personil Polres Nias berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari tempat berbeda pada Sabtu (22/5/2021).

Penangkapan ini berdasarkan LP/122 /V /2021/NS tanggal 13 Mei 2021, dengan pelapor Berniatwan Lase. Pencurian itu terjadi pada Rabu (12/5/2021) sekitar 04.00 WIB di rumah korban di Desa Lolomboli Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.

Kemudian LP/124 /V/2021 /NS, tanggal 18 Mei 2021, dengan pelapor Yulirahmad Harefa alias Ama Indiria. Kasus curanmor ini terjadi pada Selasa (18/5/2021) sekitar 05.30 WIB di Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.

Diketahui kedua terduga pelaku curanmor berinisial SSN (18) dan inisial MSW (17) yang masih berstatus pelajar.

Dijelaskan Berniatwan Lase kehilangan sepeda motor Honda Sonic BB 4790 TH dari teras depan rumah miliknya.

BACA JUGA  Pelajar 14 Tahun Positif Covid-19 di Kabupaten Toba

Peristiwa pencurian juga dialami
Yulirahmad Harefa yang kehilangan
Sepeda motor Honda Supra BB 4049 TA yang terparkir di teras depan rumahnya.

Menurut Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, Senin (24/5/2021) setelah dilakulan penyelidikan dan penyidikan pada Sabtu (22/5/2021) polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda Motor tersebut.

Sepeda motor tersebut sedang dibawa tersangka untuk mengisi bensin di SPBU Kompak Desa So’ewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Polisi pun langsung menangkap tersangka SSN.

Dari tangannya diamankan barang bukti sepeda motor Sonic yang telah dimodifikasi tersangka untuk menghilangkan bentuk asli sepeda motor itu.

BACA JUGA  Pulang Belanja Sabu, Dua Sekawan Disergap Polisi

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan pada hari Minggu (23/5/2021), personil melakukan penyidikan lebih lanjut dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka lainnya inisial MSW,” kata Aiptu Yadsen F. Hulu.

Personil langsung menuju lokasi tempat tersangka berada di Desa Bio’uti Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan berhasil menangkapnya walau sempat terjadi kejar – kejaran hingga sampai ke kebun yang tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat disembunyikan sepeda motor hasil curiannya yang langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias.

“Modus operandi SSN dan MSW bekerjasama mencuri sepeda motor yang terparkir diteras rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, untuk dimiliki dan dipergunakan,” katanya.

BACA JUGA  Jadi Pengedar dan Kurir, Dua Pemuda Diringkus Polres Kubu Raya

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamnya 7 tahun. (F.Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB