Polsek Patumbak Tangkap Pencabul Siswi SMU

- Editorial Team

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak yang dikomandoi langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Umum (SMU) pada Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku RS alias Rio (24) warga Jalan Sari, Gang Teratai No.12, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak. Informasi yang didapat, pelaku diketahui berprofesi sebagai supir.

Kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan pelaku ditangkap karena mencabuli PASS (17) seorang siswi SMA. “Korban merupakan tetangga pelaku,” sebut Iptu Philip Antonio Purba, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak ada”.

BACA JUGA  4 Penganiaya Remaja Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Seterusnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau.

Kemudian sikorban pun dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Tidak puas akan aksi pertamanya, selanjutnya tersangka pun melancarkan aksi berikutnya, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB. Tersangka datang lagi ke rumah korban yang saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian.

BACA JUGA  Cekcok Soal Ayam, Paman Aniaya Ponakan Sekeluarga

Tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.

“Setelah orangtua korban pulang, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” papar Iptu Philip Antonio Purba.

Disebutkan Iptu Philip Antonio Purba, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.

Tidak menunggu lama tim segera terjun ke lokasi dan mengamankan tersangka. “Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Philip A Purba.

Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.

“Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dipersangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” tandas Iptu Philip Antonio Purba. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kasus Mayat Penuh Luka di Pinggir Jalan Terungkap, Motifnya Sakit Hati

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB