Kasus Mayat Penuh Luka di Pinggir Jalan Terungkap, Motifnya Sakit Hati

- Editorial Team

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tidak butuh waktu lama, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap FA (42) pelaku pembunuhan Junaidi (61). Ia ditangkap di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (6/4/2021) pagi.

FA warga Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai ini ditangkap menyusul ditemukannya mayat laki-laki di pinggir parit Jalan Pringgan, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin (5/4/2021) kemarin.

Identitas mayat tersebut belakangan diketahui bernama Junaidi (62) warga Jalan Pringgan Dusun XIV, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

BACA JUGA  Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polsek Tabir

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, didampingi Wakasat Reskrim, AKP Rafles dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan Sahputra ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah ditangkap.

“Iya benar sudah ditangkap,” ucap Yunnan, saat dikonfirmasi via telefon seluler, Selasa (6/4/2021) siang.

Ia menjelaskan, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku karena berusaha menyerang dan melawan petugas saat akan dibawa pengembangan.

BACA JUGA  Dimasukan dalam Bagasi Mobil, Cewek Cantik Korban Penculikan Berhasil Kabur

“Motifnya karena pelaku sakit hati sering dimaki-maki korban,” paparnya.

Sebelumnya, seorang pria tanpa identitas ditemukan warga tergeletak dipinggir Jalan Pringgan, Desa Bandar Khalifah Kecamatna Percut Sei Tuan. Pada mayat tersebut ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan kepala bersimbah darah.

“Kita berhasil menangkap pelaku di Kota Medan,”jelasnya. (Zak)

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Atin Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB