Setubuhi 2 Anak Kandung Sejak Bocah, Seorang Ayah di Rohil Diringkus Polisi

- Editorial Team

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Apa yang dilakukan seorang ayah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ini sungguh biadab. Ia memperkosa dua anak kandungnya berulang kali sejak keduanya masih dibawah umur.

Hal itu baru terungkap setelah salah seorang anak berani menceritakannya pada sang pacar. Kedua korban, sebut saja Mawar dan Melati kini berusia 22 tahun dan 19 tahun.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Nicko, ibu korban baru berani melaporkan kejadian itu pada Jumat (17/11/2023) ke Polsek Bagan Sinembah.

“Ibu korban mendapat pengaduan dari pacar anaknya yang menceritakan kalau korban telah berulangkali disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak usia 14 tahun saat duduk kelas 2 SMP,” kata Kasat Reskrim, Minggu (19/11/2023).

BACA JUGA  Polsek Banda Sakti Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkotika

Pengaduan itu disampaikan pada Kamis 8 Juni 2023, namun ibu korban tidak berani melaporkan hal itu. Hingga pada Rabu (13/11/2023) ia menceritakannya pada adik kandungnya. Spontan adiknya minta agar sang ibu bertanya juga pada adik korban, apakah mendapat perlakuan yang sama dari ayahnya.

Kekhawatiran itu ternyata terbukti, adik korban yang saat pertama kali diperkosa masih duduk di bangku SD, mengakui perlakukan bejad ayah kandungnya.

Bak disambar petir, ibu kedua korban pun kaget mendengar cerita korban. Secara detil para korban menceritakan bagaimana perlakuan ayah mereka.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pelaku Kasus Pembunuhan Teman Sendiri

Menurut para korban, mereka sering disetubuhi ayahnya saat sang ibu tidak berada di rumah. Tindakan bejad itu tidak berani mereka laporkan karena takut pada pelaku yang selalu mengancam.

Tanpa pikir panjang lagi, sang ibu langsung ke Polsek Bagan Sinembah melaporkan suaminya bersama kedua putrinya.

Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri Unit Reskrim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku, EP alias H dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 64 KUHPidana,” kata Kanit. (situmorang)

BACA JUGA  Preman Penganiaya Sekuriti Terminal Amplas Dibekuk Polsek Patumbak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru