Preman Penganiaya Sekuriti Terminal Amplas Dibekuk Polsek Patumbak

- Editorial Team

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pemuda yang mengeroyok petugas sekuriti terminal Amplas, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, akhirnya diciduk unit Reskrim Polsek Patumbak.

Pemuda itu, SS (30), warga Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

‪Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK, Selasa (18/8/2020) menjelaskan penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari Irwansyah (23), warga Jalan Beringin Raya (Asrama Deninteldam I) Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, yang telah jadi korban penganiayaan yang yang dilakukan tersangka bersama temannya.

BACA JUGA  Polres HST Ringkus 2 Pengecer Sabu

Usai mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, bersama personil menyisir lokasi di seputaran Terminal Amplas. Namun, beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Rabu (6/8/2020), tersangka yang juga preman Amplas tersebut baru dapat diringkus.‬

“Kejadian itu bermula, saat korban bersama rekannya sedang melaksanakan patroli di Terminal Amplas. Kemudian melihat seorang pria yang tidak dikenal berlari lari, lalu memanggilnya.‬ Ternyata pria tersebut jadi korban perampasan HP yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya. Selanjutnya korban mendatangi tersangka bersama pria tersebut. Namun, saat ditanya korban, tersangka tidak mengaku dan bersama rekannya menghajar korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Mapolsek Patumbak,”ungkap Kapolsek.

BACA JUGA  Dendam Soal Perempuan, Remaja ini Tikam Seorang Pemuda

‪Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) yo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (Red)

BACA JUGA  Gelar DJ Dimasa Covid-19, Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru