Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

- Editorial Team

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, TRIBRATA TV

Polda Sumbar memusnahkan ratusan kilogram daun ganja kering hasil tangkapan dalam operasi Anti Narkotik (Antik) Singgalang 2025 yang dilancarkan tanggal sejak 3 Oktober hingga 17 November.

Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum para tersangka serta unsur Forkopimda lainnya.

“Barang bukti narkoba jenis ganja ini hasil tangkapan kita ini telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk dimusnahkan,” kata Kombes Pol Wedy Mahadi usai pemusnahan di halaman Mapolda Sumbar, Kamis (20/11/2025).

Kombes Pol Wedy menjelaskan, sepanjang operasi Antik Singgalang, Polda Sumbar telah berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan jumlah tersangka 36 orang.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Bilik

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita 247,45 gram sabu dan 172,43 kilogram lebih ganja di dua lokasi penangkapan berbeda. Yakninya di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Tanahdatar,” ungkap Kombes Pol Wedy.

Menurut Kombes Pol Wedy, sebagian barang bukti ganja, sebanyak 68,49 kilogram, sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis di Bareskrim Mabes Polri dalam kegiatan yang dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto pada 29 Oktober lalu.

“Ganja yang kita sita ini diselundupkan dari Panyabungan masuk melalui Pasaman, lalu didistribusikan ke wilayah Sumbar dan sebagian besar diteruskan ke provinsi lain. Sumbar kini menjadi rute lintas transit,” tutur Kombes Pol Wedy.

Kombes Pol Weddy Mahadi menjelaskan, operasi penangkapan, dilancarkan secara senyap di dua Kabupaten sekaligus. Yakni di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA  Polres Gayo Lues Amankan 158 Kg Ganja, Tangkap 3 Pelaku, 1 DPO

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti narkoba seberat 87,32 kilogram dengan rincian 59 paket besar ganja dan tiga tersangka di Kabupaten Pasaman, serta 26 paket ganja dan satu tersangka di Kabupaten Tanah Datar,” ungkap dia.

Kombes Pol Wedy mengakui, para tersangka, kini telah diamankan di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Kombes Pol Weddy Mahadi, Sumbar kini telah terpetakan sebagai daerah transit peredaran narkoba oleh jaringan lintas Provinsi. Untuk melindungi generasi muda Sumbar dari bahaya barang haram itu, Polda Sumbar kini tengah menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba yang dicanangkan Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta .

“Program ini kini telah meluas di hampir seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Kita mengedepankan tiga pendekatan: preventif, edukatif di tingkat nagari, dan kolaboratif. Semua harus bersinergi Babinsa, Bhabinkamtibmas, wali nagari, niniak mamak, tokoh masyarakat. Kalau ada anak yang mulai terpapar, laporkan. Kami bantu proses rehabilitasinya sampai sehat,” tukasnya. (Banua/Prayetno)

BACA JUGA  Jemput Sabu, Seorang Kurir Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru