Jemput Sabu, Seorang Kurir Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 24 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tim opsnal Reserse Narkoba Polres Sergai menangkap terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Seibamban. Alhasil pria yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian buah kelapa sawit langsung di gelandang berikut barang bukti narkoba jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Pelaku Sahrul (23) warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sahrul Ditangkap saat melakukan transaksi sabu tepatnya di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah pelaku Jumat (19/6/2020).

Hasil penangkapan pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram dan sepeda motor Honda Supra fit warna hitam BK 2733 ML.

BACA JUGA  Sial, Dibujuk Kawan "Narik" Sabu, Eh Ketangkap Polisi

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba Herison Manullang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/6/2020) mengatakan, awalnya penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka MH alias Dayat. Setiba dilokasi terlihat tersangka dengan menggunakan sepeda motor honda supra No. Pol. BK 2733 NL sehingga dilakukan pengejaran.

Namun setiba dilokasi tepatnya di sebuah rumah kosong berlokasi Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka MH alias Dayat sudah melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik tersangka, namun dilokasi petugas juga mengamankan tersangka Sahrul.

Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram,”kata AKP Herison Manullang.

BACA JUGA  3 Kurir Sabu Diringkus Polresta Pekanbaru

Hasil introgasi tersangka Sahrul mengaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Alex atas perintah MH alias Dayat untuk menjemput barang haram tersebut yang telah dipesan Dayat sebelumnya.

Pria pengangguran tersebut mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di lapas Tebing Tinggi dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan.

“Saya hanya di suruh MH alias Dayat untuk mengambil barang narkotika jenis sabu kepada Alex warga Seibamban. Bahkan baru pertama kali saya antarkan sabu milik dayat dan diberikan upah Rp50 ribu dan hisap sabu gratis,”kilah Sahrul kepada petugas.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara “ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Gondol Barang Senilai Rp721 Juta, Dua Maling Diciduk Polsek Tapung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru