Polres Gayo Lues Amankan 158 Kg Ganja, Tangkap 3 Pelaku, 1 DPO

- Editorial Team

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Polres Gayo Lues, Aceh mengamankan 158 kilogram ganja di jalan lintas Kecamatan Terangun – Abdya pada Kamis (4/11/2021).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, dalam keterangannya mengatakan, pada Rabu 3 November 2021 Satres Narkoba mendapat informasi ada satu mobil melintas jalan Terangun-Abdya mengangkut narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan operasi tertutup dan memberhentikan satu mobil Toyota Avanza warna hitam yang mencurigakan di Desa Jabo Kecamatan Terangun.

Dari pemeriksaan, didalam mobil ditemukan ganja sebanyak enam goni yang berisi 158 bal (158 kg). Polisi mengamankan sopir berinisial KS (47) warga Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA  Janji Akan Menikahi, Pemuda ini Cabuli ABG

Kepada polisi, KS mengaku disuruh oleh inisial PL yang sedang berada di Lapas Meulaboh. KS mengatakan PL disuruh inisial RT sesuai dengan nomor ponsel yang diberikan PL kepada KS untuk dihubungi.

Menurut Charlie, RT mengaku disuruh oleh orang yang berinisial BD untuk mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren menuju Sumatera Utara.

Kemudian petugas menangkap BD yang mengaku disuruh oleh seseorang yang berinisial TH untuk mencari seseorang yang mau membawa ganja dari Desa Palok ke Sumatera Utara.

BACA JUGA  Panah Warga Hingga Tewas, 29 Pelaku Ditangkap Polres Gowa, 11 Lagi Masih Diburu

Dalam pengembangan ternyata TH sudah melarikan diri begitu mengetahui akan ditangkap. “TH kini berstatus DPO,” kata Charlie.

Polres menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat 2, jonto pasal 111 ayat 2, jonto pasal 132 ayat 2, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(zak/r)

BACA JUGA  Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-67 Kodam IM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB