Polrestabes Medan Ungkap Penyelundupan 23 Kg Sabu dari Tanjung Balai, 1 Senpi Disita

- Editorial Team

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polrestabes Medan, kembali mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Kota Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.

Delapan pelaku satu diantaranya wanita turut ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

Para pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.

Dari situ ada satu tersangka berinisial S (22) ditangkap dengan barang bukti 0,13 gram sabu. Dari penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

BACA JUGA  Pria Ini Ditangkap Karena Melayat Tengah Malam,Koq Bisa?

Hasilnya, polisi mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp100 ribu.

Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu seorang pelaku lainnya berinisial MJ sempat kabur namun dapat ditangkap beberapa hari kemudian.

“Pelaku MJ ditangkap karena menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” papar Kombes Riko didampingi Kanit Idik I Iptu Ainul Yaqin, Kanitnya Idik II, Iptu J Panjaitan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September dengan tiga kali penindakan.

Pada pukul 16.00 WIB, petugas menangkap SNU (30) dengan barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram, kemudianpenindakan lagi di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram sabu.

Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dengan mengamankan I (47), bersama barang bukti 9, 12 gram sabu dan sepucuk senjata api jenis revolver.

BACA JUGA  Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Motor

Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batu Bara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.

Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.

“Dari kedua pelaku ini petugasmenyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Kombes Riko Sunarko.

Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. “Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.

Dari hasil pengakuan FS di hadapan Kombes Riko dan wartawan, ia baru sekali bermain dengan si putih tersebut. “Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp5 juta,” paparnya.

BACA JUGA  Tiga Pencuri Getah Pinus di Kawasan Hutan Dibekuk Polres Dairi

Dia pun menyesal dengan perbuatannya tersebut. “Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjung Balai,” tandasnya.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru