Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Motor

- Editorial Team

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Medan, Muhammad Siwa (29) warga Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, pelaku pencurian sepeda motor, Selasa, 14 Desember 2021, sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda motor milik Deardo Tri Ananda Silaban dan Teuku Khusnul Huda di Jalan Danau Marsabut No. 90 tepatnya di Hotel De Paris, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Kamis (16/12/2021).

BACA JUGA  Polisi Ungkap Kasus Curas Disertai Perkosaan di Deli Serdang

Dikatakan Firdaus, saat itu korban hendak kerja keluar dari hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut, Medan. Namun sampai di tempat parkir, ia tidak menemukan kendaraan miliknya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Honda Vario 125 plat BK 6783 RBA warna putih biru yang ditaksir senilai Rp16.000.000. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Barat.

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Desa Terusan Tengah Diringkus Polsek Prapat Janji

Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya yang beraksi bersama dua temannya, Jimmy dan Dayat.

Selanjutnya tim bersama pelaku melakukan cek TKP untuk mencari barang bukti bukti yang ada dan pengembangan ke Jalan Glugur Lorong 9 Kecamatan Medan Barat.

Selanjutnya, tum mengamankan tersangka serta barang bukti ke Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (Zak)

BACA JUGA  Palak Supir Mobil Barang, Pria di Medan Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB