Pekanbaru, TRIBRATA TV
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu. Keduanya, RE (24) dan FS (22) yang merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat Gg Irsyad Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Sabtu (19/10/2024) malam. Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang segera menindaklanjuti informasi itu dengan melalukan penyelidikan.
Dalam pengintaian, tim kemudian memastikan informasi yang diterima benar sehingga menangkap tersangka RE yang sedang berdiri di depan pintu rumahnya bersama tersangka FS. Dari penggeledahan yang didampingi warga sekitar, tim menemukan barang bukti Sabu yang disimpan tersangka RE di dalam tong sampah depan pintu rumahnya.
Sedang dari dalam saku celana terduga pelaku FS, tim juga menemukan barang bukti Sabu. Sementara dari dalam rumah tim menemukan timbangan digital yang disimpan di dalam bantal kamar terduga pelaku.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan 0,24 gram Sabu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









