Halangi Tugas Wartawan, Security PT. Nusantara Hidrotama Dilaporkan

- Editorial Team

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Penghalang halangan tugas atau pun profesi wartawan kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT. Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) kemarin di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.

Atas peristiwa itu, Kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara, Harapan Sagala melaporkannya, Rabu (20/09/2023) ke Polres Tapanuli Utara.

Usai membuat laporan, Harapan Sagala kepada sejumlah awak media mengatakan jika kronologis kejadiaannya, bermula saya mendapatkan informasi di Medsos pada hari Minggu (17/09/2023) yang lalu, masyarakat ataupun jemaat HKBP Onan Hasang melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke perusahaan PT. Nusantara Hidrotama.

“Kemudian, saya juga mendapatkan informasi, anggota DPRD Taput Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Saya bersama rekan rekan pers, langsung menuju ke perusahaan itu,”katanya.

BACA JUGA  Kota Tarutung Ditanami Bunga Bougenville

Sesampainya di pos penjagaan perusahaan, rombongan wartawan ini memperkenalkan diri sembari mencatat buku tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kepada security.

Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara ini menambahkan saat itu rekan rekan pers lainnya sedang mengobrol dengan pihak aparat TNI dan ia mencoba mendokumentasikannya. Namun tiba tiba seorang security langsung marah marah datang menjumpai saya dan mengatakan “Ngapain memvideo video disini, kalau mau memvideo harus ada ijin karena sudah aturan di perusahaan ini”.

“Dengan tenang saya dan rekan saya mencoba menjelaskan kepada security tersebut, namun keterangan yang kami sampaikan tidak didengarkan, melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video, dan hampir merampas handycamp milik saya. Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan, langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut, ” terangnya.

BACA JUGA  Setelah Sumsel dan Sumut, DPP PJS Gelar Konsolidasi di Gorontalo

Wartawan Muda Dewan Pers ini menambahkan negara kita negara hukum dan tugas pers telah di lindungi oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi hal yang terjadi pada saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor STTLP/166/IX/2023 /SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, seputar menghalang halangi tugas pers, terang Harapan.

“Semoga Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan saya sesuai aturan yang berlaku. Dan saya akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI sumut, ” tegasnya

BACA JUGA  Wartawan Diduga Dianiaya di Kantor PSDKP Tahuna, Kasusnya Kini Dilaporkan ke Polisi

Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B. Gultom melalui selulernya, membenarkan laporan tersebut.

“Kita akan lidik terlebih dahulu, “ungkapnya. (HS)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru