Dituntut 19 Tahun, Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati, Seumur Hidup dan 18 Tahun Penjara

- Editorial Team

Selasa, 20 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali mengggelar sidang penyelundupan sabu seberat 15 kilogram asal Malaysia. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dibaca bergiliran itu menghadirkan tiga terdakwa masing – masing Nurfahmizal, Diki Purwanto dan Agus Yanto, Senin (19/8/2019).

Majlis Hakim, Vera Yetty Magdalena bersama dengan dua hakim anggota lainnya masing- masing Salomo Ginting dan Ahmad Rizal, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Nurfahmizal yang merupakan warga negara Malaysia itu divonis dengan pidana hukuman mati.

“ Terdakwa merupakan seorang warga asing dan kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan trans negara dan terorganisir dengan jumlah barangbukti yang relatif banyak, dapat merusak tumbuh kembangnya generasi bangsa dan mengancam ketahanan nasional,” ucap Vera.

BACA JUGA  7 Kilo Sabu Dibawa Ke Medan, Jefri : Saya Ditelpon Iskandar

Disamping membeberkan hal yang memberatkan, Vera Yetty Magdalena juga mamenegaskan bahwa keterangan terdakwa Nurfahmizal sewaktu menjalani persidangan berbelit – belit dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya masing – masing Agus Yanto divonis dengan pidana hukuman seumur hidup dan terdakwa Dicki Puwanto, oknum Polisi yang bertugas di Satintelkam Polres Tanjungbalai divonis dengan pidana 18 tahun Penjara .

BACA JUGA  BIM Indonesia Kecewa Atas Keterangan Saksi Terdakwa Rahmadi di PN Tanjungbalai

Terhadap hasil putusan untuk ketiga terdakwa yang dibacakan secara bergiliran itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai dipersidangan menyatakan pikir – pikir. Ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut masing- masing selama 19 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Tanjungbalai, A.B Silitonga saat dikonfirmasi diruangan kerjanya beberapa hari lalu, mengatakan bahwa tuntutan 19 tahun yang ditujukan kepada masing – masing terdakwa , sudah sesuai dengan standar operasional perkara (SOP) Kejaksaan. (Eko)

BACA JUGA  Mantab, 4 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Divonis Hukuman Mati

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru