Wacana Pemerintah Terkait Penambahan Hari Cuti Bersama, Ini Tanggapan APINDO Kabupaten Ketapang

- Editorial Team

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Kabupaten ketapang Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka opsi alternatif libur Idul Adha 2023 menjadi dua hari, yakni pada 28-29 Juni 2023

Pengusaha mengaku tidak masalah adanya penambahan hari libur tersebut. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Ketapang Fransmini Ora Rudini,SH.,MH.,CPHRM.,CIRP, CHRA, CRM, mengatakan penambahan hari libur tersebut sebenarnya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan.

“Artinya terkait wacana penambahan hari libur itu boleh dilakukan bersama sama boleh juga sebagian terkait dengan pekerjaan kalau tidak bisa melakukan cuti bersama mereka akan masuk bekerja seperti biasa,” kata Fransmini Ora Rudini, Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA  Kapolresta Pontianak Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS

Fransmini Ora Rudini menambahkan, yang paling penting pemerintah mengumumkan cuti bersama Idul Adha tersebut jauh-jauh hari, tidak mendadak. Dengan pengumuman yang tidak mendadak, perusahaan bisa mengatur terkait kebutuhan operasionalnya.

“Jadi perusahaan bisa mengatur, terutama yang di bagian produksi itu kan mereka jadwal dan waktu kerjanya juga cukup padat ya, dan sebenarnya dengan banyaknya hari libur tersebut juga tidak efektif untuk produktivitas operasional perusahaan”, lanjutnya.

BACA JUGA  Gelar Rakercab, DPC Gerindra Bengkayang Yakin Memenangkan Pemilu 2024

Pihaknya mengaku memahami atas wacana pemerintah untuk menambah hari libur Idul Adha tersebut, namun perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebelum diputuskan karena dengan banyaknya hari libur tersebut membuat biaya overtime menjadi lebih besar. Namun pada prinsipnya, Fransmini Ora Rudini mengatakan bahwa perusahaan akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan Pemerintah. (Asmun)

BACA JUGA  Sabu Senilai Rp11,5 Miliar Dimusnahkan BNNP Kalbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru