Waduh! Kepling Terpilih di Kelurahan Denai Dikutip Rp10 Juta

- Editorial Team

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) yang baru terpilih di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang beralaskan sebagai uang administrasi.

Uang itu dikabarkan diminta oknum Lurah Kelurahan Denai, berinisial JH melalui dua oknum Kepling masing-masing Kepling VI berinisial ZN dan Kepling VII berinisial KH. Setiap Kepling dikutip Rp10 juta

Salah satu oknum Kepling yang dimintai uang itu adalah Kepling VIII berinisial AS. Ia dimintai uang senilai Rp10 juta.

BACA JUGA  Diduga Pungli Truk Batu Bara, Seorang DPO Diringkus Polsek Kumpeh Ulu

Kepada wartawan, Jumat (20/5/2022), AS mengaku telah memberikan uang senilai Rp2 juta kepada Kepling ZN. Uang itu menurutnya akan diserahkan ZN ke oknum Lurah Denai.

“Iya bang, benar. Uang senilai Rp2 juta itu saya serahkan kepada ZN yang katanya untuk biaya adminitrasi saya sebagai Kepling VIII di Kelurahan Denai,” kata AS.

Lanjut dikatakan AS, jika nanti dirinya sudah dilantik menjadi Kepling VIII, ia kembali diminta menyerahkan uang sisanya senilai Rp8 juta lagi kepada ZN.

BACA JUGA  ‎Menanti Tangkap 'GS' Bos Kartel Narkoba Diduga Dalang Pembacokan dan Penganiayaan

“Oleh ZN, uang tersebut diserahkan kepada Lurah Kelurahan Denai,” ungkap AS.

Terpisah, oknum Lurah Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, berinisial JH yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap, Jumat (20/5/2022) malam, mengatakan datang saja ke Kantor Kelurahan Denai.

“Datang aja ke Kantor Lurah Kelurahan Denai ya abangda Keplingnya. Biar abangda lebih jelas. Sebab, sepengetahuan saya gak ada pungli ataupun pungutan seperti itu,” kata oknum lurah tersebut. (zak)

BACA JUGA  Polres Sergai OTT Dua Kepala Sekolah SMP Negeri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru