5 Bulan Jadi Pengecer Sabu, Pasutri ini Diringkus dari Rumahnya

- Editorial Team

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai menciduk pasangan suami istri (Pasutri) karena kepemilikan sabu pada Sabtu (14/5/2022) kemarin.

Andi Putra Alias Andi (35) dan Suti Ar tina Alias Tina, (24) ditangkap Polisi selepas bertransaksi paket sabu di rumahnya di Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal itu sudah dijalankan pasutri tersebut sudah selama lima bulan terhitung dari awal bulan Januari hingga Mei 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (19/5/2022) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau keduanya kerap melakukan transaksi sabu dirumahnya.

BACA JUGA  Personel Polsek Banda Sakti Bekuk Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka AP alias A sedang berada didalam rumahnya, sedangkan istrinya tersangka SA alias T (24) begitu melihat kedatangan tim, mencoba membuang barangbukti berupa sebuah tas kecil,” katanya

Begitu dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam tas kecil itu berisikan sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus berisi ganja.

Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta hasil penjualan sabu dari dalam tas sandang yang dipegang tersangka SA alias T.

Dikatakannya lagi, total
keseluruhan barang bukti (barbut) narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka ini seberat 16,31 gram. Dengan rincian, empat bungkus
plastik transparan sedang berisi 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil berisi 6,19 gram dan satu bungkus plastik kecil transparan lagi berisikan daun ganja kering seberat 0,82 gram.

BACA JUGA  Jadi Pengedar Sabu, Security Ditangkap Polisi

“Sebelumnya, tersangka AP
alias P ini telah menjual sabu
seberat 15 gram dengan harga Rp7.500.000 pada pemesannya. Sedangkan yang hasil penjualannya disimpan ke istrinya,” tandasnya.

Setiap harinya, 3 gram sabu berhasil dijual kedua tersangka ini. Rata – rata yang terjual berupa paket Rp50.000 dan Rp100.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ” tandas AKP Reynold Silalahi. (Eko)

BACA JUGA  Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru