Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Pengedar Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 17 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Jual sabu laris manis, Zulkifli Matondang alias zul (34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penggerebekan di persembunyiannya tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya di Dusun V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 17.30 wib.

Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

BACA JUGA  Polres Toba Bekuk Pemilik Sabu dan Ganja

Dari hasil penggerebakan, polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105 plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta 1 unit Handphone Merk Nokia berhasil diamankan petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (16/10/2020) mengatakan penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Musnahkan 10 Kg Sabu

“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga. Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu,” bilang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”jelas Kapolres. ( Willy Lubis)

BACA JUGA  Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Menteri Agus Andrianto: Tidak Boleh Ada HP dan Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru