Dairi, TRIBRATA TV
4 pemuda spesialis pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan Op Tording Kecamatan Sidikalang akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
Keempat tersangka tersebut berinisial IK (22), AS (30), RPS (40) dan RR (39) diringkus usai mendapat laporan dari korban, Nurhaida Siregar.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang rumahnya yang mengalami kehilangan harta benda usai ditinggal pergi ke rumah mertuanya, ” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (20/5/2024).
Kejadian bermula saat tersangka RPS sedang berjalan dari tempat kosnya melewati rumah korban. Saat itu, tersangka melihat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong pada tanggal 19 April 2024 .
“Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, tersangka langsung menaiki tangga untuk menuju ke lantai 2 dan mencongkel batubata agar bisa masuk ke dalam rumah, ” terangnya.
Setelah berhasil masuk, RPS langsung menggasak barang berharga milik korban seperti sebuah laptop, Smart TV, Blender, dan masih banyak harta benda lainnya.
Karena jarak antara tempat kosnya dan rumah korban hanya 300 meter, RPS melangsir barang tersebut ke kamar kosnya secara berulang – ulang.
Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, RPS kemudian mengajak teman – temannya untuk membawa barang berharga lainnya yang masih belum diambil.
RPS bersama IK dan RR kemudian bergerak ke rumah korban pada tanggal 2 Mei dengan menggunakan satu unit mobil angkutan umum milik RR agar mempermudah saat membawa barang berharga.
“Tersangka kemudian masuk melalui pintu samping usai mencongkel pintu dengan menggunakan linggis dan kunci roda, ” sebutnya.
Usai masuk ke dalam rumah, para tersangka kemudian mengambil barang yang dianggap masih layak untuk dijual seperti 1 kompor gas satu tungku, pakaian di dalam lemari , 1 buah keranjang baju, 2 lusin piring keramik, serta masih banyak benda lainnya.
Barang – barang tersebut kemudian dibawa ke kos RPS dengan menggunakan angkutan umum untuk di simpan terlebih dahulu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








