Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dendam atas pemerasan yang dialaminya, Rian Oktavianus (28) nekad menikam seorang pekerja seks komersial (PSK), sebut saja Bunga (16).
“Pelaku mengaku pernah menjadi korban pemerasan sindikat PSK Michat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (19/4/2023) malam.
Peristiwa itu kata Kasat,terjadi di dalam sebuah kamar Hotel City Smart Jalan Kaharuddin Nasution Bukit Raya Pekanbaru pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.
Tak tanggung-tanggung pelaku menikam Bunga, 26 tusukan dengan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Akibatnya korban bersimbah darah di Kamar 205 Hotel City Smart.
Beruntung petugas hotel mendengar keributan sehingga memanggil sekuriti dan menggedor pintu kamar. Namun tidak dibukakan oleh pelaku.
Setelah 10 menit kemudian,pintu baru terbuka dan mereka melihat korban terduduk di lantai dengan bersimbah darah.
TONTON VIDEONYA
Petugas Polsek Bukit Raya yang kemudian tiba di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit sementara pelaku langsung ditangkap.
“Saat ini korban masih di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam pendalaman penyidikan,” kata Kompol Andrie Setiawan didampingi PS Kasi Humas.
Menurut Andrie pelaku nekat melakukan tindakan ini untuk melampiaskan kekesalannya terhadap sindikat PSK Michat lain yang pernah melakukan pemerasan terhadapnya.
“Amarah pelaku terhadap jorban dipicu dari pengalaman buruk pelaku yang pernah diperas oleh sindikat PSK lain yang juga dipesan melalui aplikasi MiChat di Hotel Palace KH Nasution Marpoyan, Bukit Raya, Pekanbaru beberapa waktu lalu,” ungkap Andrie.
Untuk barang bukti yang diamankan kata Andrie, yakni, satu buah pisau dapur, ponsel Xiomi, handuk hotel, selimut hotel dengan bercak darah, dan dua lembar sprei hotel dengan bercak darah. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









