Bekasi, TRIBRATA TV
Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pemuda FR (23) karena menyetubuhi 2 anak di bawah umur.
“Korban pertama, O (13), melaporkan kejadian yang dialaminya pada 2 September 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Urbano, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,” kata Kasi Humas AKP Suparyono kepada media dalam rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/9/2024).
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh modus tersangka mengiming-imingi korbannya untuk menjadi konten kreator.
“Tersangka mengiming-imingi korban menjadi konten kreator. Ia mengajak korban-korbannya untuk menjadi konten kreator, kemudian memberikan handphone dan uang,” kata Kompol Audy.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban-korbannya ke apartemen. Di dalam apartemennya tersangka memaksa korban bersetubuh dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau. Setelah korban disetubuhi, tersangka meninggalkan korban di apartemen,” jelas Kompol Audy.
Selain O, korban lainnya FA (12). Kasus ini dilaporkan dengan LP/B/1374/VII/ 2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024. Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Transpark Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Untuk kedua laporan polisi ini, tersangka FR dijerat dengan sanggahan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan dalam kedua kasus ini meliputi visum et repertum, akta kelahiran korban dan beberapa pakaian milik korban.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya kejahatan seksual.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









