Oknum PNS Terlibat Sindikat Mafia Tanah Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Surabaya terlibat dalam sindikat mafia tanah dan dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dua warga sipil yang juga tersangka.

Tersangka yang diamankan 3 orang diantaranya, DP (49), S (52), keduanya PNS dan SH (52), semua warga Surabaya.

Dalam beraksi, tersangka DP pada tanggal 19 Desember 2019, mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang diakui dibeli. Kemudian dalam proses permohonan pengukuran, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu.

Dokumen pendukung itu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah serta DP menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Akhirnya terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kelurahan Manukan Kulon. Luas hasil ukur 17.551 M, atas nama pemohon DP.

Kapolrestabes Kombes Pol Jhony Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, tanah yang diakui tersangka ini tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon. Objek surat yang diduga palsu adalah surat pernyataan penguasaan fisik dan Yuridis Bidang Tanah tanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP.

BACA JUGA  Gelapkan Sepeda Motor, Supendi Dibekuk Tekab Polsek Perbaungan

“DP menerangkan bahwa dia miliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jalan Margomulyo,” kata Isir, Kamis (10/6/2021).

Faktanya, DP tidak memiliki dan tidak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris Ikhsan dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

IPEDA No. 197, Blok 11, Kelas d.I1, Manukan Kulon tidak tercatat di Buku C, Kelurahan Manukan Kulon tetapi IPEDA No. 191, Blok 11, Kelas d.lI tercatat atas nama M. Ikhan/S. Marwiyah di Buku C Manukan Wetan. Bentuk tanda tangan pada saksi III atas nama H.Fauzen sama dengan bentuk tanda tangan pada beberapa dokumen.

Dokumen itu pada, orang yang mengaku sebagai H. Safar pada surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah tanggal 10 November 2019, pada orang yang bernama H.Masud pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Pada orang yang bernama H.Masud dalam Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016. Padahal saksi III atas nama H.Fauzen, suami dari Ulfa, ahli waris Ikhsan telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2008 sebagaimana surat keterangan kematian Kecamatan Tandes nomor : 474.3/0971/436.9. 12/2008.

BACA JUGA  Mencuri di Kota Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Kisaran

“Selain itu objek surat yang diduga palsu lainnya berupa surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang ditandatangani tetangga yang berbatasan 2 orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat tanggal 10 November 2019,” tambah Isir.

Lanjutnya, faktanya yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ikhsan namun adalah Sukir yang bukan merupakan pemilik tanahnya.

Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat perjanjian tanggal 15 Maret 2016. Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, namun adalah H Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

“Dalam proses permohonan tersebut tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH dimana turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah sebagai saksi serta turut menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas sebagai saksi. Dan juga menerima uang dari H. Amin sebesar Rp10.000.000,” tutup Isir.

BACA JUGA  Dua IRT Pembunuh Seorang Ibu di Simalungun Diringkus di Medan

Barang bukti yang ikut disita, beberapa copy legalisir Warkah permohonan, beberapa copy legalisir peta krawangan persil dan Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah.

Mereka, para tersangka akan dijerat dengan Perkara Pemalsuan Surat Jo. turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB