Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja

- Editorial Team

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (20/4/26) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F (29), di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku.

BACA JUGA  Habis Galodo, Manusia Bertopeng Hantui Warga Agam, Cuma Pakai Celana Dalam Bawa Parang

Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan tersangka yang berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong, anggota Bamus, dan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 buah sepatu karet warna hitam, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, serta 1 unit handphone merk Infinix Hot 60 Pro+ beserta sim card.

BACA JUGA  Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Rohil

Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak plastik yang disembunyikan dalam sepatu karet di teras rumah tersangka, sementara ganja ditemukan di atas meja ruang tamu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, menyampaikan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Rizki Ahmad Rifandi)

BACA JUGA  Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Menteri Agus Andrianto: Tidak Boleh Ada HP dan Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB