Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Rohil

- Editorial Team

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti 558 butir pil ekstasi di halaman Ruang Barang Bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir, Rabu (9/2/2022).

Pemusnahan ini dihadiri Kasat Tahti Iptu Erizal dan sejumlah petugas lain serta kuasa hukum tersangka dari Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Metis Herani Justice.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi mengatakan barang bukti dengan berat bersih keseluruhan 254,55 gram.

BACA JUGA  Sabu Paket Rp40 Bawa Pria ini ke Sel Polsek Medan Kota

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian 192 butir pil warna kuning merk qp dengan berat bersih 87,90 gram, 184 butir pil warna pink berlogo botol merk Coca Cola dengan berat bersih 83,84 gram. Serta 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush dengan berat bersih 82,81 Gram.

Barang bukti tersebut disita dalam perkara yang terjadi pada hari Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kencana, RT.05 RW.03, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

BACA JUGA  Walikota Medan Minta Razia Narkoba Sopir Angkot Rutin Digelar

Tersangkanya, Teuku Ahmad Taher alias Taher (50) yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu dihancurkan kemudian dibuang kedalam septic tank. (bliser/r)

BACA JUGA  Sempat Lari, Tersangka Pengedar 1,26 Gram Sabu Ditangkap Polsek Bangko

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB