Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti 558 butir pil ekstasi di halaman Ruang Barang Bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir, Rabu (9/2/2022).
Pemusnahan ini dihadiri Kasat Tahti Iptu Erizal dan sejumlah petugas lain serta kuasa hukum tersangka dari Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Metis Herani Justice.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi mengatakan barang bukti dengan berat bersih keseluruhan 254,55 gram.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian 192 butir pil warna kuning merk qp dengan berat bersih 87,90 gram, 184 butir pil warna pink berlogo botol merk Coca Cola dengan berat bersih 83,84 gram. Serta 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush dengan berat bersih 82,81 Gram.
Barang bukti tersebut disita dalam perkara yang terjadi pada hari Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kencana, RT.05 RW.03, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Tersangkanya, Teuku Ahmad Taher alias Taher (50) yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu dihancurkan kemudian dibuang kedalam septic tank. (bliser/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








