Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Rohil

- Editorial Team

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti 558 butir pil ekstasi di halaman Ruang Barang Bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir, Rabu (9/2/2022).

Pemusnahan ini dihadiri Kasat Tahti Iptu Erizal dan sejumlah petugas lain serta kuasa hukum tersangka dari Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Metis Herani Justice.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi mengatakan barang bukti dengan berat bersih keseluruhan 254,55 gram.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Amankan Sabu Senilai Rp37,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian 192 butir pil warna kuning merk qp dengan berat bersih 87,90 gram, 184 butir pil warna pink berlogo botol merk Coca Cola dengan berat bersih 83,84 gram. Serta 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush dengan berat bersih 82,81 Gram.

Barang bukti tersebut disita dalam perkara yang terjadi pada hari Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kencana, RT.05 RW.03, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

BACA JUGA  Personil Gabungan Razia Anggota di Lokasi Hiburan Malam

Tersangkanya, Teuku Ahmad Taher alias Taher (50) yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu dihancurkan kemudian dibuang kedalam septic tank. (bliser/r)

BACA JUGA  Minimalisir Narkoba Polsek Mamajang Lakukan Pendekatan Humanis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!