Madina, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria, CP alias Nanda (21) yang merupakan kurir ganja asal Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Ia diringkus saat sedang membawa 47 kilogram ganja kering siap edar di dalam mobil Kijang Jantan BA 1945 MR di kawasan Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Selain CP, dua rekannya DF alias Dikto (21) dan BR alias Bintang (23) ikut serta diamankan karena berasa di dalam mobil tersebut. CP alias Nanda dihadiahi timah panas atau tembakan pada bagian betis sebelah kiri akibat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Hal ini terungkap saat Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. didampingi para pejabat utama memberikan keterangan pada press release di Halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023).
Kapolres menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Ketiga tersangka yang merupakan penduduk Provinsi Sumatera Barat ini disuruh oleh JN, warga Kota Bukittinggi.
“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN dengan diimingi upah Rp7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp1,6 juta,” ujarnya.
Kapolres menyebut JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.
AKBP H.M Reza menjelaskan soal satu orang tersangka yang dihadiahi timah panas. CP alias Nanda, ujar Kapolres, karena melawan saat anggota melakukan penyetopan.
“CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.
Ia mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan cara menghentikan pembelian. Kapolres meminta keluarga dalam hal ini orangtua mengawasi anak-anak dalam keterlibatan pergaulan bebas.
“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Nah, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan hal terlarang,” ucapnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









