Kantongi Sabu Paket Hemat, Gol di Polsek Medan Kota

- Editorial Team

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria pelaku narkoba berinisial SI (23 ) warga Jalan Bromo Medan. Ia kedapatan mengantongi 1 klip plastik bening kecil, narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada sejumlah awak media penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1313/VII/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 07 Juli 2021, sesuai UU Nomor 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika usai adanya laporan dari masyarakat.

BACA JUGA  Selama Bulan Juli, Polres Bondowoso Ungkap 6 Kasus Narkotika

“Pelaku ditangkap dari kawasan Jalan Sukaramai, Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan, Medan Area pada Rabu (7/7/2O21) pukul 11.00 WIB lalu,” kata Kanit, Sabtu (17/7/2021).

Saat melakukan penyidikan di TKP, petugas kita melihat seorang pria yang gelagatnya sangat mencurigakan. Setelah dibuntuti petugas menyetop lalu mengeledah pelaku.

Tidak sia – sia, dari kantong celana pria itu didapati satu plastik klip kecil, diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu. Pe
elaku pun segera kita boyong guna penyidikan ke mako Polsek Medan Kota.

BACA JUGA  Sita 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Pil Ekstasi, Dua Bandar Narkoba Diringkus Poldasu

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu, terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Nova Indra Pratama.

Kini tersangka dijebloskan kedalam sel Mako Polsek Medan Kota. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Berbagi Takjil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB