Polrestabes Palembang Masih Selidiki Kasus Pengrusakan dan Masuk Pekarangan Tanpa Ijin

- Editorial Team

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Kasus dugaan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan diduga melakukan perusakan barang, yang dilaporkan Hantje Bahtiar (71), masih diselidiki Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Perkara ininmasih dalam penyelidikan Polrestabes Palembang. Kini kami masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (21/1/2023).

AKBP Haris Dinzah menjelaskan, pihaknya hanya menangani perkara perusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa ijin saja, sementara mengenai sengketa lahan prosesnya ada di Polda Sumsel.

BACA JUGA  Ramadhan, Polres Banyuasin Terus Sosialisasi PPKM Mikro

“Laporan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Sudirman simpang RS Charitas, Palembang itu, ada di Polda Sumsel, otomatis penanganannya disana. Kita hanya menangani perkara masuk perkarangan tanpa ijin dan merusak barang yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hantje Bahtiar warga Perumahan Pangeran Permai Kelurahan Sako Kecamatan Sako, melaporkan ZL dan rombongan ke Polrestabes Palembang, lantaran telah melakukan pengerusakan barang dan masuk perkarangan rumah tanpa ijin pada Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA  Lanal Palembang Siap Amankan Posko Nataru 2024

Sementara itu Mulyadi SH MH, kuasa gukum Hantje Bahtiar berharap pihak Kepolisian menangani secara serius peristiwa ini dan bertindak tegas. “Kami meminta pihak terkait turun langsung atas adanya orang yang memaksa untuk menguasai tanah klien kami,” ujarnya.

Perkara ini telah dilaporkan pada pihak Kepolisian Polrestabes Palembang dengan Nomor:LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

“Atas kejadian ini kami sudah melapor ke Polrestabes Palembang, karena hal ini menyebabkan keresahan terutama untuk yang menunggu lahan klien kami,” ujar Mulyadi SH MH. (suherman)

BACA JUGA  Dobrak Pintu, BNN Tangkap 3 Orang Sedang Nyabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru