Pengancaman pada Wartawan Resmi Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Terkait adanya pengancaman terhadap dua wartawan online anggota Belawan Pers Club (BPC) berinisial AT dan GL oleh Ahu, BPC resmi melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (19/1/2021).

Kedua wartawan mendapat ancaman ketika mengkonfirmasi terkait bangunan milik Toni yang berdiri diduga tanpa SIMB, di kawasan Pelabuhan Perikanan Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.

Atas sikap Ahu yang tidak menunjukkan etika baik pada kedua wartawan anggota BPC yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999, menimbulkan rasa kecewa, dan tidak terima bagi pengurus dan anggota BPC.

BACA JUGA  Pelaku Curas pada Polisi yang Menyamar Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

“Kami pengurus dan seluruh anggota BPC sepakat melaporkan Ahu ke Polres Pelabuhan Belawan atas pengancaman kepada kedua wartawan online anggota BPC,” tegas Ketua BPC Irwan Pane, Selasa (19/1/2021) pukul 15.00 Wib.

BACA JUGA  PAC IPK Belawan Siap Bersinergi dengan OKP dan Ormas Lain, Agar Belawan Tetap Kondusif

“Berkaitan hal ini,secara resmi BPC telah melaporkannya dan sudah diterima di SPK Polres Pelabuhan Belawan untuk disampaikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR.Dayan. Mudah-mudahan Kapolres dapat memahami yang namanya media ataupun wartawan,” kata Irwan Pane

Ia berharap dalam waktu singkat Kapolres dapat menindak lanjutinya dengan arif serta memanggil pengusaha yang bernama Ahu untuk diminta klarifikasi.(P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru