Belawan, TRIBRATA TV
Terkait adanya pengancaman terhadap dua wartawan online anggota Belawan Pers Club (BPC) berinisial AT dan GL oleh Ahu, BPC resmi melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (19/1/2021).
Kedua wartawan mendapat ancaman ketika mengkonfirmasi terkait bangunan milik Toni yang berdiri diduga tanpa SIMB, di kawasan Pelabuhan Perikanan Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Atas sikap Ahu yang tidak menunjukkan etika baik pada kedua wartawan anggota BPC yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999, menimbulkan rasa kecewa, dan tidak terima bagi pengurus dan anggota BPC.
“Kami pengurus dan seluruh anggota BPC sepakat melaporkan Ahu ke Polres Pelabuhan Belawan atas pengancaman kepada kedua wartawan online anggota BPC,” tegas Ketua BPC Irwan Pane, Selasa (19/1/2021) pukul 15.00 Wib.
“Berkaitan hal ini,secara resmi BPC telah melaporkannya dan sudah diterima di SPK Polres Pelabuhan Belawan untuk disampaikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR.Dayan. Mudah-mudahan Kapolres dapat memahami yang namanya media ataupun wartawan,” kata Irwan Pane
Ia berharap dalam waktu singkat Kapolres dapat menindak lanjutinya dengan arif serta memanggil pengusaha yang bernama Ahu untuk diminta klarifikasi.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









